Kegiatan Pelatihan Peningkatan BUMDes untuk TPP dan BUMDes Yang ada di Prov. Maluku Dan Maluku Utara di laksanakan secara daring pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon (BPPMDDT).
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha
yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Desa serta masyarakat desa, dengan
modal yang berasal dari Dana Desa (DD) atau kekayaan desa yang dipisahkan untuk
mengelola potensi, jasa, dan usaha lain demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. BUMDes dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa melalui
musyawarah desa untuk memperkuat perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan
meningkatkan pendapatan asli desa
Peran Pemerintah Desa dalam mendukung Pengembangan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes), Mengacu Pada UU No. 6 tahun 2014, UU No. 11 tahun
2020 (Cipta karya), PP No. 11 tahun 2021, Permendes No. 3 tahun 2021, Permendes
No 136 tahun 2022, dan UU No. 3 tahun 2024. Pemerintah desa sebagai regulator,
dinamisator, dan fasilitator dalam pendirian, pengelolaan, dan pengawasan
BUMDes agar BUMDes berjalan profesional dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa berperan penting dalam menciptakan
lingkungan yang kondusif, menyediakan sarana prasarana, memberikan dukungan
pelatihan, dan memfasilitasi kerjasama antar berbagai pihak terkait.
Adapun yang menjadi tantangan di desa dalam pengembangan
BUMDes diantaranya adalah terbatasnya modal Usaha dan kapasitas SDM, minimnya
akses pasar dan jejaring bisnis.
Masih banyak materi yang sudah di sampaikan baik oleh BPPMDDT dan juga dari BUMDes Posi – Posi
dari desa Guaemadu kec. Jailolo kab Halmahera Barat dan BUMDes Arika Kalesang
desa Latta Kec. Baguala, Kota Ambon yang telah berhasil dan berbagi pengalaman,
tetapi apa yang saya sampaikan disini hanya beberapa poin saja.
Penulis
